Friday 20 May 2011

Film Import ga Tayang lagi di Bioskop Indonesia


Suatu hari temenku menanyakan, “kapan yah film the pirates of the Caribbean ada dibioskop?” seketika itu aku langsung ‘browsing’ di internet dan taukah di 21 tidak ada jadwal penayangan film tersebut. lalu aku ingat akan berita yang disiarkan sekitar bulan februari 2011 lalu yang menyatakan bahwa ada kenaikan pajak terhadap film-film amerika.
Sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU atau Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni bea masuk atas hak distribusi yang tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia. Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk.
Dan, sebagai barang, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan atau dibayarkan bea masuk + pph + ppn = 23,75% dari nilai barang.
Selain itu, Negara / Ditjen Pajak / Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia.
Pemda/Pemkot/Pemkab juga selalu menerima pajak tontonan  dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor / nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami atau menanggapi seluruh argumen penolakan / keberatan terhadap bea masuk hak distribusi yang diajukan oleh pihak MPA / Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi)/Bioskop 21,dll, dan karena ketentuan itu tidak lazim di negara mana pun di dunia ini, - karena film bioskop bukan barang dagangan sebagaimana produk garmen atau otomotif dll, melainkan karya cipta yang tidak bisa diperjualbelikan melainkan merupakan pemberian hak eksploitasu atas hak cipta yang diberikan oleh pemilik kepada distributor film dan penonton hanya membayar tanda masuk untuk bisa menikmatinya dan tidak bisa membawa film sebagai barang – dan untuk hasil eksploitasi jasa itu selama ini pemilik film sudah membayar 15% berupa pajak penghasilan kepada Negara --- maka MPA sebagai asosiasi produser film amerika memutuskan : Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan maka seluruh film amerika serikat tidak akan didistribusikan diseluruh wilayah Indonesia sejak sejak Kamis 17 Februari 2011. Film-film impor yang baru dan yang sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, tidak akan ditayangkan di Indonesia (seperti Black Swan, True Grit, 127 Hours dll). Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut sewaktu-waktu apabila pihak pemilik film menyatakan mencabut hak edarnya di Indonesia.
Makanya sekarang sedih ga bisa nonton film-film menarik seperti Harry Potter season 2, the pirates of carribian, captain America etc . . .
Tp jangan sedih dulu sebenernya, kan masih ada bajakan, hahaha (itulah hebatnya bangsa Indonesia walaupun filmnya ga sampai tayang dibioskop tapi bajakan dari film itu masih bisa beredar) 

No comments:

Post a Comment